Setiap pembangunan harus dipikirkan bagaimana nilai tambah yang didapatkan. Kita concern RDTR, setiap daerah saat ini minim RDTR sehingga perlu terobosan. Kita sepakat dengan IAP soal perlu adanya loket pelayanan pengaduan tata ruang di daerah (KKPR), juga penerapan sistem barcode pada Sertipikat Hak Atas Tanah untuk mengetahui peruntukan zona ruang (Menteri ATR/KBPN, 2022).
Usulan IAP ke Kementerian ATR/BPN adalah:
1. Penguatan kapasitas Kanwil ATR/BPN dalam pelayanan ke-Tata Ruang-an melalui:
a. Pembentukan dan penguatan loket aduan KKPR pada Kanwil ATR/BPN
- Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri dari Anggota IAP Provinsi dan Petugas Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi;
- Penyusunan Petunjuk Teknis atau Standard Operating Procedure (SOP) dalam penanganan aduan masyarakat terkait KKPR;
- Penyelenggaraan acara penandatanganan Kerja Sama antara Pengurus IAP Provinsi dan Kepala Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi se-Indonesia;
- Pembekalan dan Sosialisasi praktik perencanaan detail tata ruang dan peraturan zonasi sebagai dasar penanganan aduan KKPR;
- Pembentukan sistem informasi Knowledge Management Forum pada Ditjen Tata Ruang sebagai wadah kompilasi dan pembelajaran dalam hal penanganan aduan masyarakat terkait KKPR;
- Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terhadap kinerja Loket Aduan KKPR.
b. Peningkatan kompetensi SDM di lingkungan Kanwil ATR/BPN dalam hal Penataan Ruang
- Penyelenggaraan Workshop Seminar mengenai praktek-praktek dan instrumen (tools) perencanaan tata ruang baik dalam dan luar negeri secara regular kepada staf Kantor Pertanahan di daerah;
- Penajaman materi uji dan penguatan penilaian dari sisi praktisi tata ruang dalam seleksi kepala kantor pertanahan;
- Perluasan jejaring profesional perencanaan tata ruang baik dalam dan luar negeri kepada kepala kantor pertanahan.
2. Percepatan penyelenggaraan penyusunan RDTR melalui Kantor Jasa Perencana Berlisensi
a. Penyiapan aturan pelaksanaan penyelenggaraan RDTR
- Konsultasi penyusunan Juklak dan Juknis pengadaan Jasa penyusunan RDTR di daerah melalui KJPB dengan Kemendagri, LKPP, BPK, dan BPKP;
- Perumusan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Juklak dan juknis pengadaan jasa penyusunan RDTR di daerah melalui KJPB sekaligus merevisi Permen ATR/Kepala BPN No 11/2011 yang terkait dengan RDTR;
- Penyusunan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN dan/atau Keputusan Dirjen Tata Ruang tentang (i) SOP penetapan Perencana Berlisensi dan (ii) standar biaya penyusunan RDTR, termasuk remunerasi Perencana Berlisensi;
- Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan jasa penyusunan RDTR.
b. Penyiapan sistem informasi berbasis elektronis
- Pembentukan sistem informasi Perencana Berlisensi dan gugus tugas yang mengurusi layanan Perencana Berlisensi;
- Pembentukan website E-procurement RDTR yang terintegrasi dengan basis data KJPB dan Perencana Berlisensi;
- Pendaftaran e-catalogue KJPB pada situs LKPP.
c. Sosialisasi KJPB ke Pemda, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, dan Komunitas Perencana di daerah
- Sosialisasi ketentuan dan tata cara pembentukan KJPB oleh Perencana Berlisensi;
- Penyebarluasan informasi melalui mass media maupun media sosial mengenai lingkup tanggung jawab KJPB dan pengikatan KJPB dalam RDTR.
3. Integrasi Tata Ruang dengan pertanahan melalui Sertifikat ber-QR Code
a. Penyiapan model integrasi berbasis QR-Code
- Penyusunan kerangka konsep integrasi sistem coding antara pertanahan, tata ruang, perpajakan lahan dan bangunan, dan kependudukan;
- Sinkronisasi sistem kadaster pemetaan tanah dan proyeksi pemetaan tata ruang melalui standarisasi peta dijital;
- Inventarisasi masalah dan dampak dari integrasi dimaksud.
b. Pelaksanaan pilot study di Jakarta
- Studi kasus pada kecamatan yang sistem pertanahan dan bangunannya yang teratur (Kecamatan Tanjung Barat);
- Studi kasus pada kecamatan yang pemakaian lahannya intensif (Kecamatan Puri Kembangan/Kelapa Gading);
- Studi kasus pada kecamatan yang pemakaian lahan dan bangunannya kurang teratur (Kecamatan Penjaringan – cth. Kampung muara baru).
c. Perumusan aturan dan sosialisasi kepada stakeholder terkait
- Penyiapan norma, standar, prosedur dan kriteria yang dibutuhkan untuk memudahkan pelaksanaan integrasi ini, termasuk aturan transis;
- Penyelenggaraan workshop bersama stakeholder terkait, seperti surveyor, penilai, notaris, industry properti, broker, dll;
- Sosialisasi kepada instansi pusat dan pemerintah daerah.




