Manajemen Pengelolaan Bencana
Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyiapkan dokumen terkait rencana penanggulangan bencana. Salah satu tujuan dalam penanggulangan bencana ialah menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Hal ini ditunjukan dengan dirumuskan perencanaan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Muatan dari perencanaan tersebut meliputi pemetaan risiko bencana dan dokumen kajian risiko, serta dokumen rencana kontigensi, rencana rehabilitasi, dan anggaran penanggulangan bencana. Kemudian BNPB yang didasari oleh mutan pemetaan risiko bencana kembali menyiapkan dokumen rencana pengurangan risiko bencana yang hadir sebagai tindak lanjut dari respon penanganan bencana. Komitmen tersebut selaras dengan prinsip dasar internasional terkait pengelolaan bencana yang menanggapi bencana sebagai masalah kemanusiaan di mana tidak mengenal kelompok tertentu melalui rencana untuk mengurangi dan menghindari kerugian fisik, ekonomi maupun jiwa serta mempercepat pemulihan atau pembangunan kembali.
Aksi tindak lanjut pemerintah dari hasil kajian dan perjanjian antar-negara terkait bencana global, menunjukan sikap untuk melakukan pendekatan pengurangan bencana melalui kerentanan perubahan iklim. Fokus bencana hidometeorologi ini dilakukan melalui kerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berdasar pada metode yang sudah disepakati dalam pelaksanaan konvensi perubahan iklim dalam UNFCCC terkait upaya menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam rangka menjaga kestabilan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfir berada pada tingkat tertentu. Hal tersebeut menjadikan rencana pengurangan risiko bencana yang akan dilakukan dengan pendekatan lintas administrasi yang berbasis adaptasi dan ekoregion.
STUDI KASUS: Banjir di DKI Jakarta dan Kalimantan Selatan
Pada pemetaan risiko bencana, salah satu bentuk bencana yang intensitas terjadinya tinggi yaitu bencana banjir. Faktor bencana banjir tidak dapat di pisahkan oleh faktor alam seperti cuaca ataupun perubahan secara fungsi lingukangan wilayah terdampak. Hal tersebut dapat diidentifikasi penanggulangan dan pengurangan bencana melalui pendekatan lintas administrasi dengan memahami ekoregion pembentuknya. Studi kasus kajian terkait pengamanan lingkungan di Kalimantan Selatan akibat bencana banjir tahun 2020.


