Awal tahun ini publik dikejutkan dengan polemik seputar pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Pagar laut sendiri telah terdeteksi sejak Agustus 2024 yang berawal hanya 7 km sebelum bertambah hingga 30 km (Kompas, 2025). Polemik ini tidak hanya soal pemasangan pagar, tetapi juga terkait penerbitan sertifikat HGB yang menjadi tanda tanya berbagai pihak. Pemerintah telah mengambil corrective actions dengan melakukan pembongkaran pagar hingga pencabutan sejumlah sertifikat HGB. Apa yang menjadi pembelajaran penting bagi praktik tata ruang dan pembangunan pesisir dan laut Indonesia ke depan?
Andy Simarmata, Principal HAS, menekankan bahwa diskusi seharusnya tidak lagi berfokus pada siapa dalangnya, melainkan pada kronologi penerbitan sertifikat HGB pagar laut tersebut. “Untuk sampai pada dasar perizinan berusaha perlu disusun rencana detail tata ruangnya. Dari situ akan tahu usaha apa saja yang akan ditempatkan di sana“, ungkapnya dalam wawancara di Kompas TV. Ia juga menegaskan bahwa pagar laut tidak dapat dianggap sebagai reklamasi alami untuk menahan abrasi, melainkan lebih sebagai inisiasi upaya klaim wilayah sebelum reklamasi dilakukan karena sertifikat HGB diterbitkan lebih dulu.

Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pesisir dan laut akibat pagar laut ini juga tidak sejalan bahkan dapat mengganggu strategi perwujudan ekonomi biru serta berimplikasi langsung pada kehidupan nelayan sebagai stakeholder utama yang seharusnya mendapatkan manfaat dari ekosistem pesisir.
Perubahan Garis Pantai 2006–2024: Tidak Ada Hubungan antara Pagar Laut dan Abrasi yang Mengancam
Kami telah melakukan analisis perubahan garis pantai menggunakan Digital Shoreline Analysis System (DSAS) dari tahun 2006 hingga 2024 (18 tahun) berdasarkan citra satelit Google Earth. Hasil analisis menunjukkan 14 dari 23 desa pesisir di Kabupaten Tangerang mengalami abrasi. Desa dengan abrasi tertinggi (>10 meter/tahun) meliputi Desa Kohod, Kramat Sukawali, Ketapang, dan Pegadegan Ilir, sementara abrasi 5–10 meter/tahun terjadi di Desa Mucung, Kronjo, Mauk Barat, dan Marga Mulya. Selanjutnya, tren perubahan garis pantai yang kurang dari 5 meter ditunjukan di Desa Lontar, Desa Patramanggala, Desa Tanjung Anom, Desa Tanjung Pasir, Desa Muara, dan Desa Karang Anyar.

Letak pagar laut sendiri berada sekitar 200–800 meter dari garis pantai saat ini, jauh dari wilayah yang mengalami abrasi (rata-rata 180 meter). Bentuknya memanjang ±30 km mencakup 16 dari 23 desa pesisir di Kabupaten Tangerang. Analisis perubahan garis pantai dalam 18 tahun terakhir ini menunjukkan bahwa abrasi telah terjadi cukup lama, dan pemasangan pagar laut tidak terletak pada garis pantai 18 tahun sebelumnya. Sehingga fenomena abrasi tidak ada kaitannya dengan pemasangan pagar laut.`
Dilain pihak dari gambar di atas, juga terjadi fenomena akresi baik secara alamiah maupun buatan (reklamasi). Penambahan daratan secara alamiah hanya terletak di Desa Lontar dan Desa Tanjung Burung. Sementara secara reklamasi terletak di Desa Tanjung Burung, Tanjung Pasir, Selembaran Jaya, Kosambi Barat, Kosambi Timur, Dadap, Surya Bahari, dan Karang Serang. Lahan akresi tersebut saat ini masih dijadikan lahan terbuka yang teridentifikasi telah diberikan Hak Atas Tanah, yaitu HGB dan Hak Milik.
Pagar Laut dalam Rencana Tata Ruang tidak terpetakan
Polemik pagar laut sangat terikat pada legalitas pemanfaatan ruang yang semestinya dilakukan secara berjenjang dan komplementer sebagaimana amanat undang-undang penataan ruang (lihat gambar hierarki di bawah).

Berdasarkan gambar di atas, secara kronologis sejak 2020, terjadi perubahan tata ruang melalui Perpres 60/2020, Perda Kabupaten Tangerang 9/2020, dan yang terbaru adalah Perda Provinsi Banten 1/2023. Arah perubahan tata ruang ini, khususnya di pesisir menunjukkan tren yang lebih ke arah reklamasi dan pemanfaatan lahan untuk pembangunan, bukan mempertahankan atau memperkuat fungsi lindung yang sudah ada sebelumnya. Perubahan ini juga berpotensi menjadi sarana pengokupasian ruang laut secara privat. Hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa ruang laut adalah milik umum dan tidak boleh ditutup aksesnya, pelanggaran terhadap hal ini merupakan pelanggaran pemanfaatan ruang dan bisa dapat diberikan sanksi.
Kami juga melakukan pengecekan peta rencana struktur dan pola ruang yang termuat di RTRW Provinsi Banten pada Perda Provinsi Banten No 1/2023 tentang RTRW Provinsi Banten diketahui bahwa desa-desa yang berada di area pagar laut diperuntukkan sebagai kawasan pemanfaatan umum untuk zona pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan perikanan, pengelolaan energi, dan perikanan budidaya. Sementara dari Perpres 60/2020 tentang RTR KSN Jabodetabekpunjur, kawasan pesisir dan laut di Kabupaten Tangerang umumnya diperuntukkan untuk kawasan permukiman, agro industri dan pariwisata. Dalam kasus pulau reklamasi, PIK 2 bagian Kabupaten Tangerang tidak ada rencana peruntukkan reklamasi maupun pembangunan jembatan. Hal ini berbeda dengan PIK 1 bagian DKI Jakarta yang dalam rencana pola ruangnya memang merencanakan pulau reklamasi.
Selain itu, daerah yang berada dalam pagar laut juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang berlokasi di Muara Sungai Cisadane sesuai inisiasi Bappenas. Namun saat di-crosscheck dengan data dari Bhumi ATR/BPN, terlihat telah terbit HGB di wilayah laut. Artinya, walaupun terdapat perbedaan kebijakan tata ruang antara Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten, tidak ada yang mengarahkan pada keberadaan pagar laut.
Setelah teridentifikasi perbedaan antara RTR pusat dan provinsi, kami juga melakukan penelusuran terhadap RTRW Kabupaten dengan membandingkan peta pola ruang pada Perda Kabupaten Tangerang No 13/2011 dan perubahannya pada Perda No 9/2020. Untuk mempermudah penjelasan, maka perubahan peruntukan ruang di pesisir Kabupaten Tangerang akan dibagi menjadi 2 (dua) segmen, dan hanya fokus terhadap desa-desa yang bersinggungan dengan pagar laut.

Pada segmen 1, terdapat 2 dari 8 desa yang mengalami perubahan peruntukan ruang. Desa Muncung dan Kronjo, pada tahun 2011 peruntukannya berupa kawasan tambak dan kawasan hutan lindung. Kemudian dalam revisi tahun 2020, peruntukan ruangnya berubah dari tambak menjadi kawasan permukiman dengan tetap mempertahankan kawasan lindung serta menambah sempadan pantai. Kedua desa tersebut saat ini juga mengalami isu pembebasan lahan untuk pembangunan jalan dengan cara pengurukan, karena berimplikasi tertutupnya muara Sungai Kalimalang. Proses pengurukan ini bertentangan dengan peruntukan sempadan sebagai zona pengaman untuk kawasan permukiman.
Selanjutnya, pada Segmen 2 menunjukkan 4 dari 6 desa yang mengalami perubahan. Desa Sukawali, dan Kramat mengalami perubahan peruntukan tambak menjadi permukiman. Desa Kohod mengalami perubahan peruntukan dari tambak dan sebagian permukiman menjadi kawasan industri. Terakhir di Desa Tanjung Anom dari permukiman saja, bertambah peruntukannya dengan adanya kawasan pariwisata baru.
Perubahan peruntukan ruang dari tahun 2011 dan 2020 ini seharusnya memperhatikan faktor abrasi dan bencana yang telah terjadi secara historis. Karena beberapa desa yang secara historis telah mengalami abrasi seharusnya menjadi perhatian Pemerintah dalam pemberian izin pemanfaatan ruang pesisir dan laut. Seperti halnya di Desa Pegadengan Ilir dan Kronjo yang memiliki hutan lindung dengan tegakan hutan mangrove dan tren abrasi 5–10 meter/tahun menunjukkan risiko tinggi sehingga diperlukan rencana mitigasi yang komprehensif. Dengan kata lain, seharusnya diperkuat peruntukannya untuk mendukung fungsi lindung, bukan diubah sehingga semakin menekan kawasan yang memiliki fungsi lindung tersebut.
Dalam pengaturan ruang Kabupaten Tangerang sendiri, juga tidak terdapat rencana pemasangan pagar laut, walaupun terjadi perubahan peruntukan pesisir.
Pertanyaan berikutnya adalah seperti apa pola ruang pesisir dan laut Kabupaten Tangerang sebenarnya? Walaupun kewenangan laut ada di KKP dan Dinas KKP Provinsi, tetapi dalam legalitasnya, dokumen Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) sudah diintegrasikan ke dalam produk hukum RTRW Provinsi. Oleh karena itu, RTRW Provinsi Banten harus dapat mensinkronkan antara arah kebijakan pusat (Perpres 60/2020) dan kebutuhan pembangunan daerah (Perda RTRW Kabupaten Tangerang). Bagaimana mensinkronkan arahan pusat-provinsi-kabupaten sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan ruang pesisir dan laut untuk 20 tahun ke depan.
Rencana Tata Ruang dan Perizinan berbasis Risiko (OSS)
Jika dilihat dari aspek perizinan, berdasarkan Permen ATR 13/2021 perizinan pemanfaatan ruang harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang jika suatu daerah belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka mekanismenya melalui Persetujuan KKPR (P-KKPR). Proses penilaian P-KKPR dilakukan melalui kajian rencana tata ruang yang melibatkan Kantor Pertanahan, Forum Penataan Ruang, serta instrumen seperti Pertimbangan Teknis Pertanahan dan kunjungan lapangan. Namun, regulasi menyatakan bahwa jika Kantor Pertanahan tidak mengeluarkan pertimbangan teknis, izin dianggap telah diberikan, hal ini bisa membuka celah bagi terbitnya P-KKPR secara lebih mudah.
Dari aspek status hak atas tanah, sesuai UU Pokok Agraria dan PP No. 18/2021, perusahaan atau badan usaha berbentuk badan hukum dapat memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara, tanah hak pengelolaan, atau tanah hak milik. Dalam kasus pesisir Kabupaten Tangerang, beberapa perusahaan sering memilih jalur cepat untuk berusaha dengan mengajukan HGB dengan mengakuisisi . Skema ini berpotensi terjadi penyalahgunaan perizinan yang dapat mengarah pada privatisasi ruang pesisir tanpa mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
“HGB akan digunakan sebagai dasar untuk membangun di atas ruang tersebut, sehingga menjadi pertanyaan besar bagaimana izin ini bisa keluar di wilayah dengan tren abrasi tinggi dan fungsi ekologis penting”, jelas Andy Simarmata dalam wawancara di TV One.

Rencana Tata Ruang Harus Lebih Menitikberatkan Prinsip Humanity
Kasus pagar laut menujukkan penataan ruang tidak dilihat dari pendekatan pemihakan terhadap kebutuhan masyarakat lokal terutama nelayan. Pagar laut mendehuminasikan nelayan dengan membatasi ruang mereka untuk menangkap ikan yang seharusnya diprioritaskan keterlibatannya dalam perencanaan kawasan pesisir. Andy Simarmata menegaskan bahwa “Setiap rencana tata ruang memiliki visi 20 tahun yang harus mengakomodasi kepentingan masyarakat, terutama nelayan” (Kompas TV).
Bappenas (2024) dalam studinya menyampaikan bahwa terdapat potensi people displacement sebagai dampak perubahan iklim. Studi tersebut mengidentifikasi bahwa 4 (empat) desa di pesisir Kabupaten Tangerang masuk kategori desa rentan yang diprioritaskan, yaitu Desa Patramanggala, Ketapang, Marga Mulya, dan Mauk Barat. Keempat desa tersebut memiliki jumlah penduduk ±24 ribu jiwa penduduk dengan kelompok rentan sekitar ±12 ribu jiwa perempuan, ±4 ribu jiwa anak-anak dan ±1,8 ribu jiwa lanjut usia, serta usia produktif ±7 ribu jiwa penduduk dengan mata pencaharian didominasikan di sektor Pertanian, Kehutanan, Perikanan.
Pada penelitian lainnya, analisis Obudsman RI memperkirakan pagar laut berdampak pada 3.888 nelayan tangkap dan 503 nelayan budidaya dengan kerugian ekonomi sekitar Rp 24 M terhitung Agustus 2024 – Januari 2025. Kerugian ekonomi diestimasikan dari penurunan produktivitas perikanan, kerusakan kapal yang terkena pagar laut dan pertambahan biaya operasional perahu akibat jarak tempuh yang memutar lebih jauh (Mongabay, 2025).
Dari sini diketahui bahwa masa depan kehidupan masyarakat pesisir Kabupaten Tangerang semakin beresiko karena selain mengalami kerugian akibat pagar laut, terancam abrasi dan juga terimbas dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, perencanaan tata ruang pesisirnya harus menempatkan masyarakat pesisir sebagai stakeholder dan penerima manfaat utama.
Pagar Laut Bukan Pengganti Strategi Adaptasi
Pihak tertentu yang menyebutkan pagar laut sebagai bentuk offensive adaptation untuk reklamasi alami menahan abrasi tidak dapat diterima. Sebab reklamasi alami umumnya dengan menanam mangrove dan penerbitan HGB seharusnya dilakukan setelah reklamasi. Terlebih lokasi yang diberikan HGB ini merupakan kawasan pesisir terindikasi abrasi yang menunjukkan ketidaksiapan perencanaan tata ruang dalam menghadapi isu perubahan iklim. HAS Associates mengamati citra satelit tahun 2006 – 2024 yang mengindikasikan beberapa area mengalami tergenang permanen seperti permukiman di Desa Kronjo dan tambak di Desa Ketapang. Studi Bappenas (2024) pun mengidentifikasi bahwa beberapa desa di pagar laut memiliki indeks bahaya multibencana yang tinggi dengan hanya 1 desa yang memiliki fasilitas rambu dan jalur evakuasi bencana serta 7 desa yang hanya memiliki sistem peringatan dini.
Dengan demikian, pemerintah dalam hal ini dinilai tidak mengarusutamakan kawasan pesisir yang mengalami abrasi apabila diberikan tekanan pembangunan yang besar akan semakin berisiko tinggi terhadap kebencanaan serta tidak optimalisasi dalam merencanakan mitigasi dan adaptasi yang matang. Sebagaimana Andy Simarmata menegaskan “Jika zonasi diubah tanpa mitigasi, maka ancaman terhadap lingkungan dan displacement akan semakin nyata” (Kompas TV).
Perlu Kehati-Hatian dalam Mengelola Sumber Daya Pesisir
Keberlanjutan lingkungan menjadi yang paling dikorbankan dari ketidaksesuaian pemanfaatan ruang pada kawasan pesisir. Bahkan tanpa isu tersebut, kawasan pesisir pun sudah sangat berisiko tinggi akibat adanya perubahan iklim. Andy Simarmata berulang kali menegaskan lewat interview dengan beberapa media bahwa segala rencana pembangunan seharusnya memperhatikan kapasitas daya dukung ekosistem pesisir yang akan berimplikasi pada kualitas livelihood masyarakat. Secara faktual adanya pembangunan pagar laut maupun area sekitarnya telah menimbulkan berbagai permasalahan. Penggunaan struktur bambu dan pemberat pasir pada pagar laut yang ditancapkan pada dasar laut tentu akan menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir hingga terganggunya habitat alami biota laut.
Selain itu, dari hasil temuan tim HAS Associates terhadap dinamika tutupan lahan, diketahui perubahan signifikan pada tambak yang berubah menjadi kawasan permukiman seluas ±1.573,29 hektar pada tahun 1990 – 2022. Hal ini selaras dengan pemberitaan terjadi pengurukan tanah oleh oknum pengembang pada tambak di Desa Kronjo dan Muncung termasuk badan Sungai Kalimalang dan anak Sungai Cisadane di Desa Kohod. Sungai memengaruhi tambak melalui peralihan air tawar dan asin serta intrusi laut, sementara tambak berdampak pada mangrove dengan mengubah ekosistem dan berpotensi menyebabkan degradasi.
Degradasi lingkungan yang terjadi bukan hanya menghilangkan habitat biodiversitas, melainkan juga menurunkan perekonomian nelayan hingga terjadinya banjir di kawasan permukiman. Sehingga keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas dalam pengelolaan kawasan pesisir. Pemerintah, dalam hal penataan ruang, dituntut mampu menjembatani dan memastikan keseimbangan dua kepentingan, yaitu investasi dan konservasi. Terlebih RPJPN telah menetapkan transformasi ekonomi biru terakomodir dalam penataan ruang. Adapun RTRW Provinsi Banten tidak secara eksplisit menyebutkan ekonomi biru, melainkan menyelaraskan pengembangan ekonomi kelautan secara sinergi dan berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia dan pariwisata pesisir.
Oleh karena itu, Andy Simamarta menyebutkan, “Jika keberlanjutan ekosistem tidak menjadi dasar pengambilan keputusan, maka investasi jangka panjang akan berisiko bagi lingkungan dan masyarakat. Jika ada ekosistem yang rusak seperti mangrove, pilihannya adalah direstorasi atau dikonversi dengan hasil kajian yang matang, termasuk artificial ecosystem jika diperlukan” (Kompas TV).
Bagaimana Selanjutnya?
Revisi RTRW Kabupaten Tangerang harus menerapkan pendekatan Humanity, Adaptability, Sustainability, karena apabila keberlanjutan ekosistem tidak menjadi dasar pengambilan keputusan maka inventasi jangka panjang akan beresiko. Keterlanjuran yang memperbolehkan pagar laut hingga diterbitkannya sertifikat HGB di laut perlu disikapi dengan mempertimbangkan beberapa hal krusial berikut:
- Keberpihakan terhadap nelayan sebagai stakeholder utama dengan memprioritaskan keberlangsungan perikehidupan nelayan terhadap kegiatan usaha lainnya agar tidak bertentangan satu sama lain.
- Perencanaan ke depannya harus tetap memastikan pembangunan mengutamakan pada nature-based solution dalam pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
- Pengelolaan kawasan pesisir harus berbasis pada keberlanjutan ekosistem, termasuk pelestarian ekosistem penting (mangrove, terumbu karang, padang lamun), menyesuaikan jenis pesisir (pantai berkarang, berlumpur, atau berpasir) hingga tidak mengubah karakteristik ekoregi0nnya.
- Penguatan regulasi perizinan yang berpedoman pada peraturan keagrarian dan tata ruang yang berjenjang dan komplementer, serta harus ada transparansi rencana pembangunan dengan mempertimbangkan arahan RPJPN.
Sertifikat HGB milik perusahaan tersebut mungkin legal secara hukum namun melalui proses yang tidak transparan dan cenderung meminggirkan nelayan dan masyarakat lokal sebagai penduduk yang telah lama bermukim di sana (Prinsip Humanizing City). Andy Simarmata menegaskan bahwa langkah pemerintah dalam mencabut sertifikat HGB merupakan pengakuan bahwa proses administratif hingga perizinan telah bermasalah. “Tanpa solusi konkret, langkah ini hanya akan menjadi keputusan politik semata. Pemerintah perlu menunjuk eksternal reviewer independen untuk menganalisis masalah pagar laut, memastikan transparansi tata ruang, dan memastikan pelanggaran hukum tidak hanya mendapat sanksi administratif, tetapi juga sanksi pidana”.
Kota dibangun untuk melayani semua warga, tapi tidak semua bisa merencanakan kota. Laut bukan untuk dipagari, tapi dimanfaatkan secara lestari. Maka kota pesisir laut harus mensejahterakan nelayan, bukan menjauhkan nelayan dari lautnya (simarmata, 2025). Dengan demikian, kasus pagar laut harus menjadi pelajaran penting dalam kebijakan tata ruang yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat pesisir.
Ditulis oleh: Dema Amalia, Sofy Anggita Wardhani, Joseph Pintor K. Simamora, dan M. Erick Kusuma
Editor: Dharma Kalsuma, HAS
ikuti kanal social media instagram, linkedin dan juga kanal youtube kami untuk mendapatkan update menarik lainnya.


