Urbanisasi di Indonesia merupakan fenomena pengkotaan yang unik yang tidak ditemukan di berbagai negara Eropa. Hal tersebut menjadikan penduduk perkotaan di Indonesia sendiri sudah membentuk suatu ‘negara’ yang lebih besar dari berbagai negara maju dan berkembang di dunia. Berbagai fenomena yang terjadi pada tahun 2020, mulai dari pandemi COVID-19, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja, dan berbagai dinamika yang terjadi di tahun ini seperti efisiensi anggaran negara, mengubah perikehidupan dan penghidupan dalam berkota.
Working paper ini akan menguraikan isu lingkungan, ekonomi, dan sosial yang berkaitan langsung dengan urbanisasi di Indonesia. Lebih lanjut, working paper ini juga memuat elaborasi temuan-temuan tentang tingginya biaya hidup di perkotaan dan besarnya “kue ekonomi” di perkotaan. Working paper ini diharapkan dapat menjadi jawaban perlunya Rancangan Undang-Undang tentang Perkotaan, pentingnya Danantara sebagai salah satu instrumen pembiayaan perkotaan, dan berbagai program lainnya yang dapat mendukung keberlanjutan perkotaan di Indonesia.