Perubahan aturan tentang Penataan Ruang di Indonesia memiliki dampak terhadap posisi profesi perencana tata ruang. Dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tepatnya pada pasal 226 ayat 1, dijelaskan bahwa bentuk pembinaan penataan ruang meliputi salah satunya pengembangan profesi perencana tata ruang. Pengembangan profesi yang dimaksud yaitu merujuk pada jabatan fungsional dan tenaga profesional.
Perubahan aturan ini kemudian ditinjau penyesuaiannya dalam urusan standar pendidikan formal dan pendidikan profesi, jenis keahlian (spesialisasi), sertifikasi keahlian, persyaratan pembentukan organisasi profesi perencana wilayah dan kota, serta bentuk dan tata cara pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Secara lebih merinci, perubahan dan penyesuaian profesi perencana tata ruang dijelaskan dalam paparan berikut.

